SAK Disahkan Selama Tahun 2018

Standar Akuntansi Keuangan yang Disahkan Selama Tahun 2018

 

No

Standar Akuntansi Keuangan

Ikhtisar ringkas

Tanggal Pengesahan

Tanggal Efektif

INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (ISAK)

1.

ISAK 34: KETIDAKPASTIAN
DALAM PERLAKUAN
PAJAK PENGHASILAN

ISAK 34: Ketidakpastian dalam perlakuan Pajak Penghasilan merupakan adopsi dari IFRIC 23 Uncertainty over Income Tax Treatments. ISAK 34 merupakan interpretasi atas PSAK 46: Pajak penghasilan yang bertujuan untuk mengklarifikasi dan memberikan panduan kepada entitas dalam merefleksikan ketidakpastian perlakuan pajak penghasilan dalam laporan keuangannya.

Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/beritakegiatan/detailberita-1060=pengesahanisak-34-ketidakpastian-dalam-perlakuanpajak-penghasilan

28 Februari 2018

1 Januari 2019, dengan opsi penerapan dini diperkenankan.

AMENDEMEN

1.

AMENDEMEN PSAK 24: IMBALAN KERJA TENTANG AMENDEMEN, KURTAILMEN, ATAU PENYELESAIAN PROGRAM

Amendemen PSAK 24: Imbalan Kerja tentang Amendemen, Kurtailmen, atau Penyelesaian Program diadopsi dari Amendments to IAS 19 Plan Amendment, Curtailment or Settlement yang berlaku 1 Januari 2019 dengan opsi penerapan dini diperkenankan. Amendemen PSAK 24 menambahkan paragraf 101A, 122A, 123A, 179 dan mengubah paragraf 57, 99,120, 123, 125, 126, 156 serta penambahan judul sebelum paragraf 122A. Amendemen PSAK 24 memberikan panduan yang lebih jelas bagi entitas dalam mengakui biaya jasa lalu, keuntungan dan kerugian penyelesaian, biaya jasa kini dan bunga neto setelah adanya amendemen, kurtailmen, atau penyelesaian program karena menggunakan asumsi aktuarial terbaru (sebelumnya menggunakan asumsi akturial pada awal periode pelaporan tahunan). Selain itu, Amendemen PSAK 24 juga mengklarifikasi bagaimana persyaratan akuntansi untuk amendemen, kurtailmen, atau penyelesaian program dapat mempengaruhi persyaratan batas atas aset yang terlihat dari pengurangan surplus yang menyebabkan dampak batas atas aset berubah.

Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/beritakegiatan/detailberita-1121-pengesahanamendemen-psak-24-dan-penyesuaiantahunan-2018

28 November 2018

1 Januari 2019, dengan opsi penerapan

dini diperkenankan.

PENYESUAIAN TAHUNAN

1.

PENYESUAIAN TAHUNAN 2018: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang tercakup dalam Penyesuaian Tahunan 2018 adalah sebagai berikut:

  • PSAK 22: Kombinasi Bisnis
  • PSAK 26: Biaya Pinjaman
  • PSAK 46: Pajak Penghasilan
  • PSAK 66: Pengaturan Bersama

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang tercakup dalam Penyesuaian Tahunan 2018 adalah sebagai berikut:

  • PSAK 22: Kombinasi Bisnis 

PSAK 22 (Penyesuaian 2018) mengklarifikasi bahwa ketika salah satu pihak dalam suatu pengaturan bersama, memperoleh pengendalian atas bisnis yang merupakan suatu operasi bersama (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 66), dan memiliki hak atas aset dan kewajiban atas liabilitas terkait dengan operasi bersama tersebut sesaat sebelum tanggal akuisisi, transaksi tersebut adalah kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap. Pihak pengakuisisi menerapkan persyaratan untuk kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, termasuk pengukuran kembali kepentingan yang dimiliki sebelumnya dalam operasi bersama dengan cara yang dideskripsikan dalam paragraf 42. Dengan demikian, pihak pengakuisisi mengukur kembali seluruh kepentingan yang dimiliki sebelumnya dalam operasi bersama tersebut.

  • PSAK 26: Biaya Pinjaman

PSAK 26 (Penyesuaian 2018) mengklarifikasi bahwa tarif kapitalisasi biaya pinjaman adalah rata-rata tertimbang biaya pinjaman atas semua saldo pinjaman selama periode namun entitas mengecualikan dari perhitungan tersebut biaya pinjaman atas pinjaman yang didapatkan secara spesifik untuk memperoleh aset kualifikasian sampai secara substansial seluruh aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan aset agar dapat digunakan sesuai dengan intensinya atau dijual telah selesai.

  • PSAK 46: Pajak Penghasilan

PSAK 46 (Penyesuaian 2018) menegaskan mengenai konsekuensi pajak penghasilan atas dividen dengan menghapus paragraf 52B dan menambah paragraf 57A. Konsekuensi pajak penghasilan atas dividen (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 71: Instrumen Keuangan) timbul ketika entitas mengakui liabilitas untuk membayar dividen. Konsekuensi pajak penghasilan tersebut lebih terkait secara langsung dengan transaksi atau peristiwa masa lalu yang menghasilkan laba yang dapat didistribusikan daripada dengan distribusi kepada pemilik. Oleh karena itu, entitas mengakui konsekuensi pajak penghasilan tersebut dalam laba rugi, penghasilan komprehensif lain atau ekuitas sesuai dengan pengakuan awal entitas atas transaksi atau peristiwa masa lalu tersebut.

  • PSAK 66: Pengaturan Bersama

PSAK 66 (Penyesuaian 2018) mengklarifikasi bahwa pihak yang berpartisipasi dalam, tetapi tidak memiliki pengendalian bersama atas, suatu operasi bersama dapat memperoleh pengendalian bersama atas operasi bersama dalam hal aktivitas operasi bersama merupakan suatu bisnis (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 22: Kombinasi Bisnis). Dalam kasus demikian, kepentingan yang dimiliki sebelumnya dalam operasi bersama tidak diukur kembali.

Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/beritakegiatan/detailberita-1121-pengesahanamendemen-psak-24-dan-penyesuaiantahunan-2018

28 November 2018

1 Januari 2019, dengan opsi penerapan dini diperkenankan.


DRAF EKSPOSUR STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN YANG DISAHKAN SELAMA TAHUN 2018 (OUTSTANDING)

 

No

Standar Akuntansi Keuangan

Ikhtisar ringkas

Tanggal Pengesahan

Tanggal Efektif

1.

DRAF EKSPOSUR (DE) PSAK 74: KONTRAK ASURANSI

DE PSAK 74: Kontrak Asuransi mensyaratkan entitas untuk mengidentifikasi portofolio kontrak asuransi. Portofolio tersebut terdiri dari kontrak yang memiliki risiko serupa dan dikelola bersama. Entitas membagi portofolio kontrak asuransi terbitan (insurance contracts issued) minimal menjadi kelompok kontrak yang merugi (onerous) pada saat pengakuan awal, kelompok kontrak yang pada saat pengakuan awal tidak memiliki kemungkinan signifikan untuk selanjutnya menjadi kontrak yang merugi, dan kelompok kontrak tersisa dalam portofolio.

DE PSAK 74: Kontrak Asuransi mengatur bahwa kelompok kontrak asuransi diukur pada nilai total atas arus kas pemenuhan (fulfillment cash flows) dan marjin jasa kontraktual (contractual service margin). Arus kas pemenuhan meliputi estimasi atas arus kas masa depan danpenyesuaian untuk merefleksikan nilai waktu atas uang dan risiko keuangan terkait arus kas masa depan, serta penyesuaian risiko nonkeuangan. Pendekatan ini dimodifikasi untuk mengukur kelompok kontrak reasuransi milikan (reinsurance contracts held) dan kelompok kontrak asuransi dengan fitur partisipasi diskresioner (insurance contracts with discretionary participation feature). Namun entitas dapat menggunakan pendekatan alokasi premi (premium allocation approach) untuk pengukuran kontrak asuransi jika kontrak memenuhi kriteria tertentu. DE PSAK 74: Kontrak Asuransi mengatur entitas untuk menyajikan secara terpisah dalam laporan posisi keuangan jumlah tercatat kelompok berikut:

a. Kontrak asuransi terbitan yang merupakan aset;

b. Kontrak asuransi terbitan yang merupakan liabilitas;

c. Kontrak reasuransi milikan yang merupakan aset; dan

d. Kontrak reasuransi milikan yang merupakan liabilitas.

DE PSAK 74: Kontrak Asuransi mensyaratkan entitas memisahkan jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ke dalam hasil jasa asuransi yang terdiri dari pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi, dan penghasilan atau beban keuangan asuransi. Pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi yang disajikan dalam laba rugi tidak memasukkan komponen investasi apapun. Pendapatan asuransi merupakan total dari perubahan dalam liabilitas atas sisa masa pertanggungan dalam periode yang berkaitan dengan jasa yang atasnya entitas mengharapkan untuk menerima pembayaran.

Link Terkait:

http://iaiglobal.or.id/v03/beritakegiatan/detailberita-1108-pengesahandraf-eksposur-de-psak-74-kontrak-asuransi

26 September 2018

Diusulkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2022 dengan opsi penerapan dini diperkenankan.